• HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah & Tupoksi
  • LAYANAN
  • PENDAFTARAN
  • PORTFOLIO
  • HUBUNGI
Masuk
  1. Home
  2. profile

profile

Visi dan Misi

MEWUJUDKAN KABUPATEN KAIMANA MAJU, ADIL DAN SEJAHTERA

Untuk menakar pencapaian visi tersebut dirumuskan 6 Misi yaitu :

1. Mewujudkan pemerintahan yang adil, kreatif, inovatif transparan dan anti korupsi serta berwibawa;

2. mengoptimalkan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;

3. meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan teknologi pertanian dan perikanan, pengembangan sektor pariwisata dan kemaritiman, serta industri kreatif berbasis sumber daya lokal;

4. Menyediakan lapangan pekerjaan dan meyempurnakan infrastruktur daerah;

5. Melestarikan dan mengembangkan seni budaya dan nilai-nilai kearifan local;

6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, perlidungan hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Sejarah Puskeswan Kaimana

Puskeswan Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Kaimana Nomor 520/30/DPPKP/2015 Tentang Pembentukan Pengelola Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) Di Kabupaten Kaimana dan berada di bawah naungan Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan. Fungsi dan Tugas Pokok dari Puskeswan Kaimana ialah :

  1. Pelaksanaan penyehatan hewan yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dan Pelayanan Reproduksi;
  1. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  1. Pelaksanaan epidemiologik;
  1. Pelaksanaan Informasi Veteriner dan kesiagaan darurat wabah;
  1. Memelihara semua inventaris Puskeswan dan tidak memindah tangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana.

Tugas jabatan fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama menurut PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2012 Bab IV Pasal 6 yaitu melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pengembangan metode untuk peningkatan kesehatan hewan. Dalam hal ini meliputi pengembangan , analisa resiko, pedoman peningkatan, kebijakan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

PUSKESWAN Kaimana

melayani, profesional dan dengan Hati.

2026 Ⓒ PUSKESWAN Kaimana